Mekar Sari Jaya, 18 Oktober 2024 — Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas, Kepalo Tiyuh Mekar Sari Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Alfredo Isnovandi, S.Pd, telah melaksanakan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Berdasarkan Tanda Terima Resmi dari KPK, laporan atas nama Alfredo Isnovandi dengan nomor identitas yang disamarkan (NIK: 1812****) telah dikirim melalui sistem e-LHKPN pada 22 Maret 2024 dengan jenis laporan Khusus – Awal Menjabat. KPK kemudian menyatakan laporan tersebut diterima dan diverifikasi pada 18 Oktober 2024 pukul 09.48 WIB.
Pelaporan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kepalo Tiyuh dalam mendukung prinsip pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan pelaporan LHKPN ini, Pemerintah Tiyuh Mekar Sari Jaya menunjukkan kesungguhan dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan informasi publik.
“Sebagai penyelenggara pemerintahan desa, pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh aparatur tiyuh bekerja dengan penuh integritas,” ujar Alfredo Isnovandi, S.Pd.
Langkah ini menjadi contoh baik bagi seluruh perangkat tiyuh agar terus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Pemerintah Tiyuh Mekar Sari Jaya berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.