Pemerintah Tiyuh Mekar Sari Jaya menetapkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 sebagai pedoman utama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (RAPBT). Dokumen PPAS ini berisi arah kebijakan pembangunan, program prioritas, serta batas plafon anggaran sementara di setiap bidang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penyusunan PPAS dilakukan secara transparan dan partisipatif dengan mempertimbangkan hasil Musyawarah Tiyuh serta berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2024. Melalui PPAS ini, Pemerintah Tiyuh Mekar Sari Jaya berkomitmen untuk mengelola keuangan desa secara efektif, efisien, dan akuntabel demi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepalo Tiyuh Mekar Sari Jaya, Alfredo Isnovandi, S.Pd, menyampaikan bahwa penetapan PPAS 2024 menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan warga. “PPAS ini bukan sekadar angka, tapi arah kerja nyata agar pembangunan tiyuh lebih terencana, terukur, dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
.jpg)